Pertanyaan:
Syaikh yang mulia, ada seorang wanita yang kesurupan jin. Apabila suaminya hendak ber-jima’ dengannya, maka jin itu berusaha menolaknya. Namun, jika dibacakan al-Qur’an dengan suara agar keras, jin tersebut tidak mampu menolak. Bolehkah membaca al-Qur’an di tengah-tengah jima’?
Jawaban:
Ya, boleh melakukan hal tersebut karena kebutuhan. Namun, jika sudah terjadi jima’, maka sang suami maupun istri melakukan hadas besar (baca: junub), sehingga tidak boleh dibacakan al-Qur’an ketika itu. Sehingga sebelum terjadi jima’, selama kemaluan suami belum masuk, maka boleh dibacakan al-Qur’an.
(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 75, no. 18)
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.konsultasisyariah.com
🔍 Tata Cara Makmum Masbuk, Kalimat Ijab Qobul Yang Benar, Rasul Allah Ada Berapa, Pengacara Dalam Islam, Syarat Sholat Tarawih, Amalan Agar Disegani Orang